Wilayah Hukum
- Selasa, 09 November 2010
- Ditulis oleh Admin
WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005, tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten disebutkan bahwa : “Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten meliputi wilayah Provinsi Banten” dan dalam pasal 2 ayat (2) nya disebutkan : “Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Banten”. Pengadilan tingkat pertama yang ada di wilayah Provinsi Banten, yaitu :
1. Pengadilan Agama Serang (mewilayahi Kabupaten dan Kota Serang).
2. Pengadilan Agama Pandeglang (mewilayahi Kabupaten Pandeglang)
3. Pengadilan Agama Rangkasbitung (Kabupaten Lebak).
4. Pengadilan Agama Tangerang (Kota Tangerang).
5. Pengadilan Agama Tigaraksa (Kab. Tanggerang dan Kota Tangerang Selatan).
6. Pengadilan Agama Cilegon (Kota Cilegon).
Wilayah Provinsi Banten berada pada batas astronomis 105°1’11” – 106°7’12” BT dan 5°7'5°" - 7°1'11" LS, dengan luas 9.018,64 km2 1. Peta yurisdiksi Provinsi Banten adalah :Provinsi Banten mempunyai posisi strategis pada lintas perdagangan international dan nasional, yang mempunyai batas-batas [1]:
- Sebelah utara : Laut Jawa.
- Sebelah timur : Provinsi DKI dan Jawa Barat.
- Sebelah selatan : Samudera Hindia.
- Sebelah barat : Selat Sunda.
WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
1. Pengadilan Agama Serang
Peta Wilayah Hukum Pengadilan Agama Serang, meliputi Kabupaten dan Kota Serang, sebagai berikut :
a. Secara astronomis, Kabupaten dan Kota Serang terletak antara 1050 7’-1060 22’ Bujur Timur (East Longitude) dan 50 50’- 60 21’ Lintang Selatan (South Latitude).
b. Kota/Kabupaten Serang meliputi areal seluas 1.724,09 KM 2
c. Secara geografis, Kabupaten Serang memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Laut Jawa ;
Sebelah Timur : Kabupaten Tangerang
Sebelah Selatan : Kabupaten Lebak dan Pandeglang
Sebelah Barat : Kota Cilegon dan Selat Sunda
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Serang
Saat ini wilayah Hukum Pengadilan Agama Serang meliputi Kota dan Kabupaten Serang terdiri dari 34 Kecamatan dan 351 Desa/Kelurahan, untuk kecamatan Serang dan Cipocok Jaya yang kelurahan selebihnya desa.
Kota Serang meliputi :
1. Kec. Serang 2. Kec. Cipocok Jaya 3. Kec. Curug
4. Kec. Kasemen 5. Kec. Walantaka 6. Kec. Taktakan
Kabupaten Serang meliputi :
1. Kecamatan Baros 15. Kecamatan Puloampel
2. Kecamatan Petir 16. Kecamatan Kramatwatu
3. Kecamatan Tunjungteja 17. Kecamatan Ciomas
4. Kecamatan Cikeusal 18. Kecamatan Ciruas
5. Kecamatan Pamarayan 19. Kecamatan Pontang
6. Kecamatan Cinangka 20. Kecamatan Carenang
7. Kecamatan Jawilan 21. Kecamatan Binuang
8. Kecamatan Kopo 22. Kecamatan Tirtayasa
9. Kecamatan Cikande 23. Kecamatan Tanara
10.Kecamatan Kibin 24. Kecamatan Gunungsari
11.Kecamatan Kragilan 25. Kecamatan Bandung
12.Kecamatan Padarincang 26. Kecamatan Mancak
13.Kecamatan Pabuaran 27. Kecamatan Anyar
14. Kecamatan Waringinkurung 28. Kecamatan Bojonegara
2. Pengadilan Agama Pandeglang.

Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pandeglang
a. Secara astronomis, Kab. Pandeglang terletak diantara :
6o 21’ – 7o10’ LS dan
104o 48’ -1060 11’ BT
b. Kabupaten Pandeglang meliputi areal seluas 2.746,90 KM2
Secara geografis, Kab. Pandeglang berbatasan sebagai berikut :
· Sebelah Barat : Laut / Selat Sunda
· Sebelah Utara : wilayah Kab. Serang
· Sebelah Timur : wilayah Kab. Lebak
· Sebelah Selatan : Laut / Samudera Indonesia
Kabupaten Pandeglang memiliki 24 wilayah kecamatan yang mewilayahi 104 desa/kelurahan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah :
1. Kecamatan Sumur 13. Kecamatan Pagelaran
2. kecamatan Cimanggu 14. Kecamatan Patia
3. Kecamatan Cibaliung 15. Kecamatan Labuan
4. Kecamatan Cikeusik 16. Kecamatan Jiput
5. Kecamatan Cigeulis 17. Kecamatan Menes
6. Kecamatan Panimbang 18. Kecamatan Mandalawangi
7. Kecamatan Munjul 19. Kecamatan Cimanuk
8. Kecamatan Angsana 20. Kecamatan Cipeucang
9. Kecamatan Picung 21. Kecamatan Banjar
10. Kecamatan Bojong 22. Kecamatan Kaduhejo
11. Kecamatan Saketi 23. Kecamatan Pandeglang
12. Kecamatan Cisata 24. Kecamatan Cadasari
3. Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Peta Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rangkasbitung
a. Secara astronomis, Kab.Lebak terletak diantara:
60 18' - 70 00' LS dan 1050 25'- 1060 30' BT
b. Secara geografis, Kab. Lebak berbatasan :
· Sebelah Barat : wilayah kab. Lebak dan Serang
· Sebelah Utara : Laut Jawa
· Sebelah Timur : wilayah DKI Jakarta
· Sebelah Selatan : wilayah Kab. Bogor
c. Kabupaten Lebak meliputi areal seluas 3044,72 KM2
Pembagian Wilayah Hukum :
Wilayah Kabupaten Lebak / Pengadilan Agama Rangkasbitung memiliki wilayah kecamatan sebanyak 13 kecamatan yang mewilayahi 104 kelurahan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Malingping 12. Kecamatan Leuwidamar
2. Kecamatan Wanasalam 13. Kecamatan Muncang
3. Kecamatan Panggarangan 14. Kecamatan Sobang
4. Kecamatan Bayah 15. Kecamatan Cipanas
5. Kecamatan Cilograng 16. Kecamatan Sajira
6. Kecamatan Cibeber 17. Kecamatan Cimarga
7. Kecamatan Cijaku 18. Kecamatan Cikulur
8. Kecamatan Banjarsari 19. KecamatanWarunggunung
9. Kecamatan Cileles 20. Kecamatan Cibadak
10. Kecamatan Gunung Kencana 21. KecamatanRangkasbitung
11. Kecamatan Bojongmanik 22. Kecamatan Maja
23. Kecamatan Curugbitung
4. Pengadilan Agama Tangerang.
Peta Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tangerang
a. Secara astronomis, Kota Tangerang terletak diantara : 6o 6’ - 6o13’ LS, 106o 36’ – 106o 42’ BT
b. Kota Tangerang meliputi areal seluas 164,539 KM2 secara geografis, dengan batas sebagai berikut :
· Sebelah Barat : wilayah Kab. Serang
· Sebelah Utara : Laut Jawa
· Sebelah Timur : wilayah Kab. Tangerang
· Sebelah Selatan : wilayah Kab.Lebak.
Pembagian Wilayah Hukum
Wilayah Kota Tangerang : 1,231 Ha, memiliki wilayah 13 kecamatan 104 kelurahan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Ciledug 8. Kecamatan Jatiuwung
2. Kecamatan Larangan 9. Kecamatan Cibodas
3. Kecamatan Karang Tengah 10.Kecamatan Priuk
4. Kecamatan Cipondoh 11. Kecamatan Neglasari
5. Kecamatan Binong 12. Kecamatan Batu Ceper
6. Kecamatan Tangerang 13. Kecamatan Benda
7. Kecamatan Karawaci
5. Pengadilan Agama Tigaraksa
Peta Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa
Pengadilan Agama Tigaraksa
a. Secara astronomis, Kab. Tangerang terletak :
6o00’ – 6o20’ LS dan 106o20’ – 106o 43’ BT seluas 1.110, 38 Ha
b. Secara geografis, Kab.Tangerang berbatasan dengan :
· Sebelah Barat : Kab. Lebak dan Serang
· Sebelah Utara : Laut Jawa
· Sebelah Timu : Kota Tangerang & DKI
· Sebelah Selatan : wilayah Kab. Bogor
Pembagian Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa
Wilayah PA Tigaraksa meliputi Kabupaten Tangerang (Tigaraksa) dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meliputi 26 Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Cisoka 14. Kecamatan Balaraja
2. Kecamatan Tigaraksa 15. Kecamatan Jayanti
3. Kecamatan Jambe 16. Kecamatan Kresek
4. Kecamatan Cikupa 17. Kecamatan Kronjo
5. Kecamatan Panongan 18. Kecamatan Mauk
6. Kecamatan Curug 19. Kecamatan Kemiri
7. Kecamatan Pagedangan 20. Kecamatan Sukadiri
8. Kecamatan Serpong 21. Kecamatan Rajeg
9. Kecamatan Cisauk 22. Kecamatan Sepatan
10. Kecamatan Pamulang 23. Kecamatan Pakuhaji
11. Kecamatan Ciputat 24. Kecamatan Teluknaga
12. Kecamatan Pondok Aren 25. Kecamatan Kosambi
13. Kecamatan Pasar Kemis 26. Kecamatan Legok
6. Pengadilan Agama Cilegon.
Peta dan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Cilegon
Lokasi dan luas wilayah Pengadilan Agama Cilegon
Secara astronomis, Kota Cilegon terletak diantara 5o52’-6o04’LS dan 105o54’ – 106o05’ BT seluas 175.50 KM2
Secara geografis, Kota Cilegon berbatasan sebagai berikut :
· Sebelah Barat : Laut Sunda
· Sebelah Utara : wilayah kab. Serang
· Sebelah Timur : wilayah kab. Serang
· Sebelah Selatan : wilayah kab. Serang
Wilayah Kota Cilegon memiliki wilayah kecamatan sebanyak 13 kecamatan yang mewilayahi 104 kelurahan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Ciwandan 2. Kecamatan Cilegon
3. Kecamatan Citangkil 4. Kecamatan Jombang
5. Kecamatan Pulomerak 6 .Kecamatan Cibeber
7. Kecamatan Grogol 8. Kecamatan Purwakarta














