Biaya Perkara
- Kamis, 04 Februari 2010
- Ditulis oleh Admin
BIAYA PERKARA BANDING
DI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten tanggal 15 Februari 2012 Nomor W-27.A/514/HK.05/II/2012, biaya proses penyelesaisan perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Banten adalah sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| 1. Biaya Proses | = Rp. 139.000,- |
| 2. Redaksi | = Rp. 5.000,- |
| 3. Biaya materai | = Rp. 6.000,- |
| Jumlah | Rp. 150.000,- |
*Catatan : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Februari 2012.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten tentang Biaya Perkara Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Banten, unduh disini :
Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 27 April 2012 14:17













