Check it out!
English Version



Transparansi Anggaran

Gebyar HUT PTA Banten ke-6

images/stories/galeri/hut6-1.jpg images/stories/galeri/hut6-2.jpg images/stories/galeri/hut6-3.jpg images/stories/galeri/hut6-4.jpg images/stories/galeri/hut6-5.jpg images/stories/galeri/hut6-6.jpg images/stories/galeri/hut6-7.jpg images/stories/galeri/hut6-8.jpg

Satistik Pengunjung

098136
TodayToday45
YesterdayYesterday351
This WeekThis Week2161
This MonthThis Month5934
All DaysAll Days98136

widgeo.net

Biaya Perkara

  • PDF

BIAYA PERKARA BANDING
DI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

(Perma No 2 Tahun 2009)

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten tanggal 15 Februari 2012 Nomor W-27.A/514/HK.05/II/2012, biaya proses penyelesaisan perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Banten adalah sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1. Biaya Proses = Rp. 139.000,-
2. Redaksi = Rp. 5.000,-
3. Biaya materai = Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-

*Catatan : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Februari 2012.



Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten tentang Biaya Perkara Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Banten, unduh disini :


Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 27 April 2012 14:17

Kontak kami

Kantor :

Jl. Raya Pandeglang KM. 7 Serang, Banten, 42171

Telp. 0254-251485
Fax.  0254-251485

email : ptabanten[@]pta-banten.net

Temukan kami di Facebook