Artikel

Kepastian Hukum (Rechtszekerheid) 'Itsbat Nikah' | Drs. H. Endang Ali Ma'sum, SH. MH.

Judul : Kepastian Hukum (Rechtszekerheid) 'Itsbat Nikah'
Penulis : Drs. H. Endang Ali Ma'sum, SH. MH.

Meskipun ulama Indonesia pada umumnya menyatakan setuju atas ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun pada kenyataannya masyarakat muslim Indonesia masih ada yang menanggapi pencatatan perkawinan dengan mempertanyakan apakah perkawinan yang tidak dicatatkan itu menjadi tidak sah dari segi agama. Efek domino dari penolakan secara diam-diam ini, melahirkan budaya hukum (meminjam istilah Lawrence Friedman: legal culture) orang Islam Indonesia melakukan kawin di bawah tangan tanpa memperdulikan akibatnya di kemudian hari.

Dalam konteks ini, Prof. Dr. H. Satria Effendi M. Zein, membagi ketentuan yang mengatur tentang pernikahan dalam 2 (dua) kategori, yaitu: 1) peraturan syara’, dan 2) peraturan tawsiq, yaitu peraturan tambahan yang bermaksud agar pernikahan di kalangan umat Islam tidak liar, tetapi tercatat dengan memakai surat Akta Nikah secara resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Pengembangan dari teori tersebut, kategori pertama disebut juga dengan nau’ syar’iyah yaitu yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, sedangkan kategori kedua disebut juga dengan nau’ tautsiqiyah yaitu yang berkaitan dengan ketentuan pencatatan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.

Di lain segi, kepastian hukum sebagai salah satu dari tiga asas penegakan hukum yaitu 1) asas kepastian hukum (rechtszekerheid), 2) asas keadilan (gerechtstigheid), 3) asas manfaat (doelmatigheid), merupakan dimensi normative. Dalam dimensi normative, kepastian hukum menjelma sebagai suatu peraturan yang diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Kepastian hukum dari perkawinan yang diitsbatkan inilah yang menjadi bahasan utama dalam makalah ini.


2-belasungkawa
3-belasungkawa
4-belasungkawa