Artikel

Penerapan Kemashlahatan Dalam Perkara Hadlonah | Drs. H. Musfizal Musa, SH. MH.

Judul : Penerapan Kemashlahatan Dalam Perkara Hadlonah
Penulis : Drs. H. Musfizal Musa, SH. MH.

Peradilan Agama mengaalami pasang surut adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat, pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangn, bahkan sering kali mengalami rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah. Lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Suasana cerah kembali mewarnai pengadilan agama di Indonesia dengan keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah memberikan landasan bagi pengadilan agama yang mandiri, sederajat dan sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya. Dengan kata lain, kedudukan peradilan agama sebagai lembaga peradilan (court of law) baru dapat terlaksana dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tanggal 29 Desember 1989.

Kewenangan absolute peradilan agama semakin meluas dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006. Kompetensi peradilan agama bukan saja mengenai perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sodaqoh, tetapi juga perkara ekonomi syariah. Tetapi kewenangan ini digerogoti dengan terbitnya Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penggerogotan ini terjadi karena penjelasan pasal 59 ayat (1) Undang-undang tersebut, yaitu pelaksanaan putusan arbitrase syariah oleh pengadilan negeri seharusnya menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 oleh pengadilan agama.

Salah satu kewenangan pengadilan agama adalah perkara hadhonah. Perkara hadhonah dapat diajukan tersendiri dan dapat pula diajuakan bersama-sama dengan perkara perceraian. Secara umum pengadilan dalam pertimbangan hukunya selalu mengaitkan ketentuan syar’I untuk menetapakan hak hadhonah, yaitu hadits nabi yang diriwayatakan oleh An-Nasa’I dan Abu Daud : Anti Ahaqqu Bihi Ma Lam Tankahi.


2-belasungkawa
3-belasungkawa
4-belasungkawa