| Judul | : | Tertib Pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP) |
| Penulis | : | Drs. H. Zainir Surzain, SH. M.Ag. |
Berita Acara Persidangan (BAP) merupakan akta resmi autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang yang isinya memuat peristiwa, kejadian yang didapat dalam persidangan suatu perkara, yang berfungsi sebagai dasar bagi majelis Hakim membuat putusan. Oleh sebab itu harus diusahakan agar antara BAP dengan pertimbangan hukum serta putusan supaya sejalan, bila berlainan antara BAP dengan pertimbangan hukum, maka putusan jadi lain.
Untuk itu harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pejabat Panitera Pengganti (PP) yang membuat BAP tentang :
Berikut ini penulis tampilkan urutan/ tertib pembuatan Berita Acara Persidangan yang perlu dipedomani dengan baik oleh pejabat Panitera Pengganti dalam melaksanakan persidangan perkara perceraian pada khususnya dan perkara lainnya pada umumnya.
Kantor :
Jl. Raya Pandeglang KM. 7 Kota Serang, Banten, 42171
Telp. 0254-251485
Fax. 0254-251485
email : ptabanten[@]pta-banten.net