Artikel

Tertib Pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP) I Oleh Drs. H. Zainir Surzain, SH. M.Ag.

Judul : Tertib Pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP)
Penulis : Drs. H. Zainir Surzain, SH. M.Ag.

Berita Acara Persidangan (BAP) merupakan akta resmi autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang yang isinya memuat peristiwa, kejadian yang didapat dalam persidangan suatu perkara, yang berfungsi sebagai dasar bagi majelis Hakim membuat putusan. Oleh sebab itu harus diusahakan agar antara BAP dengan pertimbangan hukum serta putusan supaya sejalan, bila berlainan antara BAP dengan pertimbangan hukum, maka putusan jadi lain.

Untuk itu harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pejabat Panitera Pengganti (PP) yang membuat BAP tentang :

  • Sistematika Penulisan BAP;
  • Keakuratan dari isi BAP;
  • Jangan terdapat kesalahan dalam BAP;
  • Pergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta memakai bahasa hukum;
  • Pengetikan yang tepat waktu;
  • Terakhir menanda tangani BAP perlu dikoreksi yang cermat oleh Ketua majelis;
  • Ketua Majelis bertanggung jawab atas keakuratan isi BAP.

Berikut ini penulis tampilkan urutan/ tertib pembuatan Berita Acara Persidangan yang perlu dipedomani dengan baik oleh pejabat Panitera Pengganti dalam melaksanakan persidangan perkara perceraian pada khususnya dan perkara lainnya pada umumnya.


2-belasungkawa
3-belasungkawa
4-belasungkawa