Artikel

Dissenting Oppinion | Oleh Drs. M. Luqmanul Hakim Bastary, SH.

Judul : Dissenting Opinion
Penulis : Drs. M. Luqmanul Hakim Bastary, SH. 

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, istilah dissenting opinion (pendapat berbeda) telah ada dalam praktek peradilan, tetapi dalam bentu yang berbeda, yaitu adanya buku putih yang berada pada ketua pengadilan, yang sengaja disediakan untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam permusyawatan majelis guna mengambil keputusan. Menurut Pasal 14 Ayat (3) undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dissenting opinion wajib dimuat dalam putusan. Dan karena sudah menjadi ketentuan Undang-undang maka haruslah dilaksanakan.

Mengingat dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (3) tersebut tidak diatur tentang tata cara pemuatan (pencantuman) dissenting opinion itu, sementara ketentuan Ayat (4) dari Pasal 14 tersebut, belumlah diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, maka timbul pertanyaan bagaimana sesungguhnya pemuatan/format dissenting opinion itu dalam putusan, apakah pada titel duduk perkara atau pada titel tentang hukum dan pada alenia mana, atau apakah dissenting opinion itu dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari putusan itu sendiri.

Dari beberapa putusan Mahkamah Agung, antara lain :

  • Putusan Kasasi Nomor 06K/Pid.HAM.Ad Hoc/2005 tanggal 13 Maret 2006 dengan terdakwa Eurico Guterres;
  • Putusan Peninjauan Kembali Nomor 34 PK/Pid.HAM.Ad Hoc/2007 tanggal 14 Maret 2008 dengan terpidana Eurico Guterres
  • Putusan Peninjauan Kembali Nomor 06 PK/TUN/2008 tanggal 5 Mei 2008 dengan pemohon Peninjauan Kembali Menteri Kehutanan RI;

Kesemuanya, pendapat/alasan, berikut nama hakim yang berbeda pendapat, dimuat/ditempatkan pada titel tentang hukum pada bagian terakhir sebelum pertimbangan hukum yang menyatakan mengabulkan atau menolak. Termasuk penulis sendiri telah melakukan hal serupa seperti pada putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 4/Pdt.G/2009/PTA.Pdg tanggal 4 Maret 2009.

Penempatan dissenting opinion seperti pada beberapa putusan di atas adalah lebih tepat karena pendapat berbeda itu muncul dalam permusyawaratan dan titel tentang hukum adalah tempat opini Hakim. Sedangkan jika dijadikan lampiran sekalipun dinyatakan tidak terpisahkan dari putusan, seperti putusan Mahkamah Agung dalam perkara Akbar Tanjung, tidaklah tepat karena putusan (produk) Hakim tidak mengenal adanya lampiran, dan inilah letak perbedaan antara putusan Hakim dengan putusan/penetapan Pejabat Tata Usaha Negara (beschikking) yang disamping dapat berlampiran juga ada klausul, bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya, yang klausul tersebut tidak boleh ada pada putusan Hakim.

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah dengan pencantuman nama Hakim yang berbeda pendapat itu, dalam putusan akan menimbulkan efek negatif baik bagi Hakim yang berbeda pendapat maupun bagi Hakim yang sependapat, mengingat masih ada sebagian dari masyarakat kita yang belum dapat menerima perbedaan pendapat dalam memutuskan perkara yang disampaikan secara terbuka. Atau nama Hakim yang berbeda pendapat tidak dicantumkan, cukup dengan menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dari salah seorang Hakim dan pendapatnya yang berbeda itu dicantumkan pada pertimbangan hukum dari putusan.

Terhadap pertanyaan tersebut, menurut penulis adalah perlu mencantumkan nama Hakim yang berbeda pendapat itu, masyarakat harus dididik untuk dapat menerima perbedaan itu, bukankah asas transparasi sudah menjadi komitmen dari kekuasaan kehakiman dan masyarakat berhak untuk mengetahui serta tidak pula ada ketentuan yang melarangnya. Akan tetapi seandainya tidak dicantumkan atau lupa mencantumkan nama Hakim yang berbeda pendapat itu, tidaklah menimbulkan masalah apalagi akan berpengaruh terhadap keabsahan putusan, karena dalam Pasal 14 Ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tidak mewajibkan menyebutkan nama Hakimnya, tetapi pendapatnya, lagipula nama Hakim itu tetap ada tercatat pada berita acara persidangan/catatan persidangan.

Untuk menghindari adanya dissenting opinion yang tidak seharusnya terjadi, diperlukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Lakukan/berikan kesempatan untuk mempelajari/mentelaah kembali berkas perkara yang bersangkutan dengan menunda permusyawaratan.
  2. Penguasaan/wawasan pengetahuan hukum formiil dan hukum materiil yang seimbang dari Majelis Hakim dan pemahaman terhadap materi perkara dengan tetap memelihara prinsip saling percaya, keterbukaan serta menjaga integritas mentalitas dan integritas intelegensia
  3. Jika terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memutus perkara, ada baiknya meminta masukan dari pimpinan pengadilan, atau didiskusikan dalam forum pleno Hakim atau Pokja, dan disinilah letak perlunya melakukan diskusi secara berkala.

Apabila perbedaan pendapat itu tidak dapat dihindari, maka lakukanlah dengan hati yang menerima, yakni pengambilan suara dengan memuat pendapat Hakim yang berbeda itu dalam putusan, bukankah perbedaan pendapat itu adalah rahmat.



2-belasungkawa
3-belasungkawa
4-belasungkawa